<p>Minggu (11/05/2024) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angantaka melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Penyertaan Modal pada Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Angantaka. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Repbulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Adapun unsur yang menghadiri musyawarah tersebut di antaranya adalah Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Perwakilan Camat Abiansemal, Penyuluh Perikanan Kabupaten Badung, TAPM. Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Angantaka dan Kekeran, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perwakilan Kader Posyandu seDesa Angantaka, Kelian Banjar Adat se-Desa Angantaka, Kepala dan Anggota Badan Pengawas Bumdes, Pengurus Bumdes Catur Eka Amertha, Pekaseh dan Pangliman subak seDesa Angantaka, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Angantaka. </p>
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN PENYERTAAN MODAL PADA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA ANGANTAKA
14 May 2025